Keputusan Akreditasi pada tipe General Accreditation (GA)
Evaluasi pengajuan akreditasi pada tipe GA akan berujung pada salah satu dari kedua keputusan berikut: Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi.
Terakreditasi
Status ini bermakna bahwa Program telah memenuhi setiap elemen dalam Kriteria Akreditasi IABEE dan kebijakan yang diatur di dalam RPEA. Status Terakreditasi dapat memiliki masa berlaku dan tindakan akreditasi lanjutan yang berbeda, bergantung pada kekuatan pemenuhan Kriteria Akreditasi, yaitu:
- Masa berlaku 5 tahun (masa berlaku penuh), diberikan kepada Program yang memenuhi seluruh elemen Kriteria Akreditasi secara memuaskan, yang diindikasikan dengan dengan skor pemenuhan “A” dan/atau “C”. Next General Evaluation adalah tindakan akreditasi berikutnya yang harus ditempuhn oleh Program ini untuk mempertahankan status akreditasinya.
- Masa berlaku 2 tahun, diberikan kepada Program yang telah memenuhi semua elemen Kriteria Akreditasi, namun terdapat indikasi kelemahan dalam pemenuhan tersebut sebagaimana ditunjukkan oleh skor “W” pada elemen-elemen kriteria tertentu. Interim Evaluation adalah langkah akreditasi berikutnya yang harus ditempuh oleh Program untuk membuktikan penguatan pemenuhan Kriteria Akreditasi dan perbaikan berkelanjutan. Program diberikan kesempatan maksimal 2 kali Interim Evaluation secara berturut-turut mengupayakan perbaikan yang memuaskan. Apabila tindakan ini berhasil, masa berlaku bagi status Terakreditasinya akan dilanjutkan hingga mencapai masa berlaku penuh. Tindakan yang tidak berhasil akan menyebabkan penghentian status terakreditasi.
Next General Evaluation dilakukan mengikuti prosedur yanga sama dengan evaluasi akreditasi untuk pengajuan GA yang pertama kali. Interim Evaluation dilakukan dengan atau tanpa Kunjungan Lapangan (On-Site Visit), bergantung pada bagaimana upaya perbaikan dan bukti-buktinya harus dievaluasi.
Tidak Terakreditasi.
Status ini berarti bahwa Program tidak dapat memenuhi Kriteria Akreditasi secara substansial, sebagaimana ditunjukkan oleh skor "D" (Deficient) pada satu atau lebih elemen Kriteria Akreditasi.
Program yang diberikan maksimum 1 skor "D", yang dengannya diputuskan berstatus Tidak Terakreditasi, dapat mengajukan perpanjangan masa evaluasi (Grace Period) untuk memperbaiki defisiensi tersebut pada 1 siklus evaluasi berikutnya. Pengajuan tersebut dilaksanakan melalui registrasi kembali pada Sistem Evaluasi Online IABEE. Meskipun perpanjangan evaluasi ini berfokus pada perbaikan pemenuhan kriteria dengan skor "D", Program dapat berupaya untuk memperbaiki semua kelemahan lain, bila ada, guna memperoleh keputusan Terakreditasi dengan masa berlaku penuh pada akhir siklus evaluasi perpanjangan tersebut.
2.6.2. Keputusan dalam Evaluasi untuk Akreditasi Sementara
Evaluasi untuk Akreditasi Sementara untuk suatu Program pada akhirnya berakhir dalam salah satu status berikut:
• Terakreditasi Sementara. Status ini menyiratkan bahwa Program tersebut berpotensi untuk memenuhi Kriteria Akreditasi dalam waktu dekat (yaitu 3-4 tahun). Jika persyaratan kelayakan terpenuhi, program yang terakreditasi dalam Akreditasi Sementara diharapkan untuk mengajukan evaluasi untuk Akreditasi Umum dalam jangka waktu empat tahun.
• Tidak Terakreditasi. Status ini menyiratkan bahwa Program tersebut memiliki potensi yang sangat rendah untuk memenuhi semua Kriteria Akreditasi dan item RPEA dalam waktu 4 tahun. Status Terakreditasi Sementara suatu Program akan berlaku efektif pada tanggal 1 April siklus akreditasi berikutnya dan akan berakhir pada tanggal 31 Maret tahun kalender ketiga setelah tanggal efektif.